Layanan dan Area Praktek
Layanan Kami
Kami memiliki keahlian dalam menangani sengketa didalam maupun diluar pengadilan demi memastikan bahwa hak-hak klien kami terlindungi apabila proses litigasi merupakan satu-satunya langkah yang dapat ditempuh.
Kami dapat bertindak sebagai penggugat/tergugat/pihak intervensi pada seluruh lingkup gugatan perdata di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Sengketa perdata termasuk sengketa yang berkaitan dengan antara lain, kontrak, perbuatan melawan hukum, ketenagakerjaan, properti, pertambangan, perbankan, keuangan, perkapalan & penerbangan, kepailitan, teknologi, media dan telekomunikasi.
Pada bidang Sengketa Pemilu, Kami memiliki pengalaman bertindak mewakili klien sebagai Pemohon/Termohon/Pihak Terkait Pada sengketa Pemilu (Pemilihan Umum) di Mahakamah Konstitusi.
Dibidang Alternatif Penyelesaian Sengketa, Kami dapat mewakili klien hadir dihadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan lembaga-lembaga arbitrase Internasional.
Dalam Hukum Persaingan Usaha, Kami dapat mewakili klien dalam pengajuan banding kepada Pengadilan Negeri dan Mahkamah agung melawan keputusan yang merugikan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
Kami memiliki pengalaman terkait dengan penyelesaian sengketa melalui proses non-litigasi dengan menyelesaikan konflik diluar jalur pengadilan dengan tujuannya adalah mencapai kesepakatan damai secara lebih cepat, ekonomis, rahasia dan fleksibel.
Dalam ranah hukum pertambangan, kami dapat membantu dan mewakili klien dalam pengurusan perizinan, serta mewakili klien dalam menyelesaikan permasalahan sengketa pertambangan yang salah satu diantaranya adalah sengketa terkait tumpang tindih izin pertambangan.
Pada prinsipnya Kami membantu Klien dengan proses:





